NPSN: 20202359 • Akreditasi A • +6285659077663
Logo SMP NEGERI 2 CISAAT

Tata Tertib Sekolah

KESEPAKATAN TATA TERTIB SMPN 2 CISAAT

KESEPAKATAN TATA TERTIB SMPN 2 CISAAT
Klik poster untuk memperbesar gambar
KESEPAKATAN TATA TERTIB SMP NEGERI 2 CISAAT 1. Tata Tertib Umum: • Selalu hadir tepat waktu. • Memakai seragam sekolah dengan lengkap dan rapi. • Menghormati guru, Staf TU, dan teman sekelas. • Berdoa sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar. • Menjaga kebersihan dan ketenangan lingkungan sekolah. • Tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke sekolah. • Tidak membawa Handphone ke sekolah. • Tidak memakai Make up berlebihan untuk siswa Perempuan. • Tidak menggunakan aksesories/perhiasan berlebihan. • Tidak membawa kendaraan pribadi (motor/mobil) ke Sekolah. • Tidak terlibat Genk Pelajar apapun (contoh: Frazet). • Tidak terlibat Tawuran, Bullying dan kekerasan lainnya. • Tidak mengkonsumsi NAPZA (termasuk Rokok)di lingkungan Sekolah. 2. Tata Tertib di Kelas: a. Tidak mengganggu teman yang sedang belajar. b. Mengangkat tangan sebelum berbicara. c. Mendengarkan instruksi guru dengan baik. d. Tidak menggunakan ponsel saat jam pelajaran berlangsung. e. Mematuhi jadwal pelajaran dan kegiatan sekolah. 3. Tata Tertib Lainnya: a. Menjaga fasilitas sekolah dengan baik. b. Menghindari perilaku buruk seperti bullying atau perundungan. c. Menyelesaikan konflik dengan cara damai. 4. Tujuan Kesepakatan Tata Tertib Sekolah: • Menciptakan suasana belajar yang kondusif dan disiplin. • Melatih siswa berperilaku baik dan bertanggung jawab. • Meningkatkan prestasi belajar siswa. • Membentuk karakter siswa yang baik dan beretika. • Menghindari kejadian-kejadian negatif di sekolah. 5. Mengikuti kegiatan keagamaan: Mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah. 6. Aturan menyelesaikan konflik: Menyepakati cara menyelesaikan konflik antar siswa, seperti musyawarah atau dengan bantuan guru. 7. Konsekuensi melanggar kesepakatan: Menentukan konsekuensi bagi siswa yang melanggar kesepakatan tata tertib sekolah dan kelas, berupa teguran, peringatan, dan sanksi lain : a. Teguran lisan: Untuk pelanggaran ringan, seperti terlambat datang ke sekolah atau tidak membawa alat tulis. b. Peringatan tertulis: Untuk pelanggaran yang lebih serius atau berulang, misalnya tidak mengikuti aturan berpakaian atau tidak menjaga kebersihan kelas. c. Tugas Tambahan: • Tugas piket tambahan: Bagi yang tidak mengikuti jadwal piket atau tidak menjaga kebersihan kelas. • Menyusun laporan tertulis: Untuk pelanggaran seperti mencontek atau berbohong. • Mengikuti kegiatan sosial: Misalnya membersihkan area sekolah atau membantu guru. • Penyitaan handphone: Untuk pelanggaran seperti menggunakan handphone selama jam pelajaran atau tidak sesuai dengan aturan sekolah. d. Skorsing atau dikembalikan kepada orang tua : Untuk pelanggaran yang sangat serius dan berulang, misalnya bullying atau tawuran. Contoh Pelanggaran dan Konsekuensi (sesuai contoh di hasil pencarian): • Pelanggaran : Mencontek saat ulangan. • Konsekuensi : Mendapat teguran, tugas tambahan, atau pengurangan nilai. • Pelanggaran : Membolos tanpa alasan yang jelas. • Konsekuensi : Mendapat teguran, pemanggilan orang tua, atau skorsing. • Pelanggaran : Merokok di area sekolah. • Konsekuensi : Mendapat teguran, pemanggilan orang tua, atau skorsing. Penting: • Konsekuensi harus adil dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. • Kesepakatan dan konsekuensinya harus dipahami oleh semua siswa. • Pelaksanaan konsekuensi harus konsisten dan transparan. Demikian Kesepakatan tata tertib sekolah dan kelas kami buat merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan produktif bagi semua pihak.