Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID
Pedoman resmi tata cara permohonan informasi publik, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di SMP Negeri 2 Cisaat berdasarkan UU RI No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021.
Bagan Infografik
Alur Pelayanan Informasi Publik
Langkah mudah mengajukan permohonan informasi hingga penyelesaian keberatan di SMP Negeri 2 Cisaat.
1. Pemohon Informasi
Warga / Orang Tua / Publik
2. Pengajuan Permohonan
Datang Langsung / Online
3. Proses oleh PPID
Verifikasi (Maks. 10 Hari)
4. Informasi Diberikan
SELESAI
Pelayanan Langsung di Meja PPID Sekolah
Saat ini layanan permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan dilayani secara langsung (tatap muka) di Ruang Pelayanan PPID / Tata Usaha Sekolah.
Lokasi Meja
Ruang Tata Usaha / Pelayanan Terpadu
Hari Pelayanan
Senin - Jumat: 07.00 - 15.00 WIB
Kontak Informasi
(0266) 6220822